Tupoksi

Tupoksi

Tugas dan Pokok Fungsi


Berikut adalah Tugas dan Pokok Fungsi (Tupoksi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Lubuk Begalung, yang berlaku secara umum juga untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota), meskipun DLH daerah akan memiliki rincian tugas tersendiri berdasarkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing:


Tugas Pokok KLHK (Pusat)


Berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tugas:


"Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."


Fungsi KLHK


Perumusan kebijakan nasional di bidang:


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,


Pengendalian perubahan iklim,


Pengelolaan sampah dan limbah B3,


Kehutanan dan konservasi sumber daya alam.


Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan lintas sektor dan wilayah.


Pengawasan pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan kehutanan.


Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada instansi pusat dan daerah.


Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, baik administratif, perdata, maupun pidana.


Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta penyuluhan lingkungan dan kehutanan.


Tugas dan Fungsi DLH (Dinas Lingkungan Hidup Daerah)


Di tingkat daerah, DLH menjalankan tugas yang mengacu pada kebijakan pusat dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan lokal. Umumnya, DLH daerah bertugas:


Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.


Melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup daerah, termasuk:


Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,


Pengelolaan sampah dan limbah B3,


Evaluasi dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL),


Pengawasan dan pemantauan kegiatan usaha.


Pelayanan publik di bidang lingkungan hidup.


Peningkatan kapasitas masyarakat, termasuk edukasi, kampanye lingkungan, dan pelibatan komunitas.


Fasilitasi pelestarian lingkungan, seperti penghijauan, konservasi, dan pengelolaan taman kota.


Koordinasi dengan instansi lain untuk menjaga kelestarian lingkungan secara terpadu.